Rabu, 27 April 2016

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) ANTARA TIM TECHNOPARK BANTAENG BPPT DENGAN SKPD DI KABUPATEN BANTAENG , SULAWESI SELATAN

20 April 2016

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakasanakan  pada hari Rabu pagi,  20 April 2016 di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Bantaeng terdiri dari 14 PKS antara Tim Technopark Banteng BPPT dengan Satuan Kerja Perangkat Dearah (SKPD) Kabupaten Bantaeng yang mewakili setiap kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini di Technopark Bantaeng.

Kepala Program Pengembangan Kawasan Technopark Bantaeng ,  Bp.Sutardjo  dalam presentasinya sebelum penandatangan PKS mengatakan bahwa pembentukan Kelembagaan dan wadah kegiatan Technopark Bantaeng, harus segera diwujudkan agar Technopark dapat menjalankan fungsinya yaitu dapat mempercepat pengembangan produk inovasi yang dihasilkan menjadi produk yang menguntungkan sehingga tercipta sejumlah technopreneur / PPBT (Pengusaha Pemula Berbasis Teknologi)  yang mengoptimalkan berbagai potensi perkembangan teknologi yang ada  di technopark sebagai basis pengembangan usaha yang di jalankannya, dan menarik perusahaan yang sudah mapan (Bisnis koheren) untuk bergabung didalam Technopark Bantaeng

Jumat, 15 April 2016

Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama antara BPPT dan BAPPEDA/SKPD Kab.Bantaeng Sulawesi Selatan tentang Kegiatan di Technopark Bantaeng



Pembahasan perpanjangan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPPT dan BAPPEDA/SKPD Kab.Bantaeng, pada hari jum'at15 April 2016 bertujuan untuk menguatkan/menyinergikan kekuatan yang ada baik dana, teknologi maupun kebijakan/peraturan yg mendukung  kemajuan kegiatan di Technopark Bantaeng. Adapun rencana kegiatan Technopark Bantaeng Tahun 2016 adalah :

1.    Finalisasi Masterplan dan DED
2.    Sistim perijinan usaha perbenihan
3.    Pembentukan wadah bagi embrio kelembagaan TP Bantaeng
4.    Sistim pembiayaan bagi Pengusaha Pemula Berbasis Teknologi (PPBT)
5.    Penguatan Sumber Daya Usaha PPBT
6.    Pembentukan Model Kluster Industri
7.    Pembangunan PLTMH 40 KW
8.    Penguatan Sumber Daya Manusia melalui kerjasama R & D
9.    Mendapatkan lisensi produksi benih jagung dan padi
10.  Uji optimasi dan preferensi  varietas jagung dan padi
11.  Perbaikan kualitas benih dan induk ikan nila
12.  Perbaikan kualitas bibit rumput laut
13.  Perbaikan kualitas bibit satoimo
14.  kualitas pangan olahan berbahan ikan/rumput laut
15.  Perbaikan kualitas bibit kentang
16.  Reproduksi ternak ruminansia dan pembuatan pakan ternak
17.  Produksi pupuk hayati organik
18.  Penerapan kajian tekno ekonomi/rugi laba untuk semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi benih,bibit,pupuk dan pangan olahan (pasca panen)