By bbpptpambon
Baru-baru ini pemerintah di bulan September 2015 melalui Kementerian Pertanian kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian terbaru yang khusus mengatur mengenai produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan yaitu permentan No. 50/permentan/KB.020/9/2015. Dalam peraturan ini untuk tanaman perkebunan yang diproduksi/diedarkan sudah tidak menggunakan istilah benih bina atau benih non bina lagi. Sesuai pasal 5 mengatakan bahwa benih tanaman perkebunan dapat berasal dari benih varietas unggul dan/atau benih unggul lokal. Varietas unggul adalah varietas tanaman perkebunan yang telah dilepas oleh Menteri, sedangkan varietas unggul lokal adalah varietas tanaman pekebunan yang diperoleh dari hasil seleksi populasi varietas lokal tanaman perkebunan dan diluncurkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri.Baca lebih lanjut...........
Baru-baru ini pemerintah di bulan September 2015 melalui Kementerian Pertanian kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian terbaru yang khusus mengatur mengenai produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan yaitu permentan No. 50/permentan/KB.020/9/2015. Dalam peraturan ini untuk tanaman perkebunan yang diproduksi/diedarkan sudah tidak menggunakan istilah benih bina atau benih non bina lagi. Sesuai pasal 5 mengatakan bahwa benih tanaman perkebunan dapat berasal dari benih varietas unggul dan/atau benih unggul lokal. Varietas unggul adalah varietas tanaman perkebunan yang telah dilepas oleh Menteri, sedangkan varietas unggul lokal adalah varietas tanaman pekebunan yang diperoleh dari hasil seleksi populasi varietas lokal tanaman perkebunan dan diluncurkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri.Baca lebih lanjut...........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar dan sarannya
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.